Hubungi Kami
Syarat diskon PNBP KKPR
Home » Syarat diskon PNBP KKPR
Rp. 0

PAY 0%
  • Merupakan KKKPR;
  • Berada pada kawasan industri/pariwisata yang telah memiliki perizinan berusaha;
  • Berada pada kawasan ekonomi khusus (KEK);
  • Tanah dikuasai orang lain, telah mendapat KKPR, dan akan Anda gunakan secara sah;
  • Lokasi usaha berasal dari otoritas atau badan penyelenggara pengembangan kawasan yang tidak bertentangan dengan rencana tata ruang;
  • Berada di wilayah migas sesuai rencana tata ruang/kontrak kerja sama, tanpa KKPR atas nama lain, untuk eksplorasi/eksploitasi hulu; atau
  • Kegiatan bersifat strategis nasional murni dari APBN/APBD;
  • Perluasan usaha menempel dengan usaha eksisting dengan ketentuan:
    • Belum ada KKPR terbit atas nama pelaku usaha lain;
    • Lini produksi yang sama dengan usaha eksisting;
    • Peruntukan rencana tata ruang yang sama dengan usaha eksisting; dan
    • Luas tanah kurang dari luas tanah usaha eksisting.
KONSULTASIKAN
DISKON 75%

PAY 25%
  • Tanah sudah dikuasai oleh pemohon; atau
  • Kegiatan bersifat strategis nasional dari kerjasama pemerintah dan badan usaha
KONSULTASIKAN