Rp. 0
PAY 0%
Merupakan KKKPR; Berada pada kawasan industri/pariwisata yang telah memiliki perizinan berusaha; Berada pada kawasan ekonomi khusus (KEK); Tanah dikuasai orang lain, telah mendapat KKPR, dan akan Anda gunakan secara sah; Lokasi usaha berasal dari otoritas atau badan penyelenggara pengembangan kawasan yang tidak bertentangan dengan rencana tata ruang; Berada di wilayah migas sesuai rencana tata ruang/kontrak kerja sama, tanpa KKPR atas nama lain, untuk eksplorasi/eksploitasi hulu; atau Kegiatan bersifat strategis nasional murni dari APBN/APBD;-
Perluasan usaha menempel dengan usaha eksisting dengan ketentuan:- Belum ada KKPR terbit atas nama pelaku usaha lain;
- Lini produksi yang sama dengan usaha eksisting;
- Peruntukan rencana tata ruang yang sama dengan usaha eksisting; dan
- Luas tanah kurang dari luas tanah usaha eksisting.
DISKON 75%
PAY 25%
-
Tanah sudah dikuasai oleh pemohon; atau -
Kegiatan bersifat strategis nasional dari kerjasama pemerintah dan badan usaha