Berapa Biaya PNBP KKPR OSS?
Gunakan Kalkulator PNBP KKPR ini untuk perkiraan biaya yang akan Anda bayarkan setelah input data di OSS. Biaya ini tidak dikembalikan meskipun permohonan KKPR Anda ditolak. Cek kesesuaian tata ruang terlebih dahulu sebelum input data OSS KKPR online sangat kami anjurkan!
untuk kalkulator pertimbangan teknis pertanahan klik disini
Kalkulator PNBP KKPR
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Pertimbangan Teknis Pertanahan
tanya jenis perizinan di sini klik di sini
Klaim Pengurangan Tarif (Pilih jika sesuai)
Kondisi Khusus Tarif Rp 0:
- Belum ada KKPR terbit atas nama pelaku usaha lain;
- Lini produksi yang sama dengan usaha eksisting;
- Peruntukan rencana tata ruang yang sama dengan usaha eksisting; dan
- Luas tanah kurang dari luas tanah usaha eksisting.
Kondisi Diskon 75% (Bayar 25%):
tanya kode KBLI di sini klik di sini
*1 ha = 10.000 m².
Pilih parameter.
Total Tagihan PNBP KKPR dan PTP
Rp 0
Penerbitan KKPR
Rp 0
Pertimbangan Teknis Pertanahan
Rp 0
Biaya belum termasuk transportasi, akomodasi, konsumsi yang dibebankan secara langsung kepada pemohon atau wajib bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
FAQ - Kalkulator PNBP KKPR
1. Apakah hasil dari kalkulator ini bersifat resmi?
Tidak. Kalkulator ini hanya memberikan estimasi besaran PNBP KKPR yang akan dikenakan. Untuk besaran resmi, tetap mengacu pada sistem OSS
2. Apakah saya bisa mengajukan permohonan KKPR langsung dari kalkulator ini?
Tidak. Kalkulator ini hanya membantu Anda dalam menghitung estimasi biaya. Pengajuan KKPR tetap dilakukan melalui sistem OSS sesuai prosedur yang berlaku.
3. Apakah biaya PNBP KKPR akan dikembalikan jika permohonan saya ditolak?
Tidak. Sesuai ketentuan, biaya PNBP yang sudah dibayarkan akan tetap diterima negara meskipun permohonan KKPR Anda ditolak.
4. Apa saja yang perlu saya pastikan sebelum menggunakan kalkulator ini?
Pastikan Anda telah melakukan pemeriksaan kesesuaian tata ruang terlebih dahulu, serta mengetahui parameter-parameter yang dibutuhkan dalam penghitungan seperti jenis usaha, lokasi, luas lahan, dan jenis layanan.
5. Apakah kalkulator ini sudah diperbarui sesuai regulasi terbaru?
Ya. Kalkulator ini mengacu pada regulasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143/PMK.02/2021 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang Berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional serta Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Terhadap Pelayanan Penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Dengan Pertimbangan Tertentu