Hubungi Kami
Jasa Pelepasan LSD
Home » Jasa Pelepasan LSD
Pelepasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) - Prosedur dan Kebijakan

Pelepasan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD)

Penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) merupakan pilar penting dalam strategi pengendalian alih fungsi lahan sawah. Kebijakan ini tidak hanya krusial untuk mendukung ketahanan pangan nasional, tetapi juga untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Pelepasan LSD adalah sebuah pengecualian yang diatur secara sangat ketat oleh pemerintah, bukan sebuah kelonggaran.

Karena perannya yang vital, pelepasan status LSD hanya dimungkinkan untuk kebutuhan yang sifatnya sangat mendesak dan strategis. Bila lahan Anda terkena aturan LSD, maka tidak akan diizinkan untuk dibangun

Ilustrasi Lahan Sawah Dilindungi
Alur Pelepasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD)

Alur Singkat Pelepasan LSD

Kami bantu Anda memahami dan mewakilkan agar berjalan lancar dan legal.

1
Ajukan Permohonan LSD

Diajukan perorangan, badan hukum, atau instansi (bila tanah milik pemerintah daerah) pada Menteri ATR/BPN.

2
Verifikasi Dokumen

Verifikasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen administrasi dan teknis oleh tim teknis rekomendasi.

3
Kajian dan Analisis

Pengkajian oleh tim serta akademisi, pertimbangan teknis pertanahan*, dan kunjungan lapangan*.

4
Penerbitan Rekomendasi

Menteri ATR/BPN menerbitkan rekomendasi hasil kajian yang dapat berupa diterima, diterima bersyarat, atau ditolak.

Persyaratan Pelepasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD)

PERSYARATAN PELEPASAN LSD

Perorangan atau Badan Hukum

Kami jamin bila sudah kami telaah, maka akan disetujui!

  • Surat permohonan rekomendasi perubahan penggunaan tanah pada LSD
  • Surat pernyataan komitmen pembangunan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun.
  • Peta atau sketsa lokasi yang dimohon.
  • Bukti pemilikan tanah dan/atau penguasaan tanah.
  • Keterangan rencana penggunaan tanah dan pemanfaatan tanah.
  • Salinan identitas pemohon (untuk perorangan dan badan hukum).
  • Salinan nomor pokok wajib pajak pemohon (untuk perorangan dan badan hukum).
  • Salinan akta pendirian dan pengesahan badan hukum, khusus untuk pemohon badan hukum.
  • Bukti permohonan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), apabila ada.
  • KKPR/pernyataan mandiri pelaku usaha mikro dan kecil, apabila ada.

Instansi Pemerintah

Kami jamin bila sudah kami analisa, maka akan disetujui!

  • Surat permohonan rekomendasi perubahan penggunaan tanah pada LSD.
  • Surat pernyataan komitmen pembangunan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun.
  • Peta atau sketsa lokasi yang dimohon.
  • Bukti pemilikan tanah dan/atau penguasaan tanah.
  • Keterangan rencana penggunaan tanah dan pemanfaatan tanah.
  • Bukti permohonan KKPR, apabila ada.
  • KKPR, apabila ada.
  • Dokumen alokasi pada anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau daerah.
  • Penetapan Lokasi, apabila ada.

Persyaratan Lain

Selain persyaratan di atas, bagi permohonan yang berkaitan dengan kegiatan berusaha:

  • Nomor Induk Berusaha (NIB) jika telah terdaftar dalam Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission/OSS).
  • Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang diajukan.